AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 27 UU PPLH mengamanatkan bahwa setiap proyek yang potensial menimbulkan dampak lingkungan wajib melakukan AMDAL.
Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Anda Bersama Pakar AMDAL Hari Ini dan Bangunlah Masa Depan Berkelanjutan
Call Anytime
+62 817-7088-0488
Send Email
inbox@www.pakaramdal.co.id
Chat Anytime
+62 817-7088-0488
PT. PAKAR AMDAL KONSULTAN UTAMA
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.