+62 817-7088-0488
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Pernah dengar istilah DELH dan DPLH saat ngobrolin soal perizinan atau dokumen lingkungan? Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin terdengar asing. Tapi buat kamu yang sedang merintis usaha, mengelola proyek konstruksi, atau terlibat dalam kegiatan industri, pemahaman soal ini bisa jadi game changer.
Nah, daripada bingung dan asal nebak, yuk kita bahas bareng-bareng. Artikel ini bakal kupas tuntas apa itu DELH dan DPLH, kenapa penting, dan siapa saja yang perlu menyusunnya.
Apa Itu DELH dan DPLH? Yuk, Kenalan Lebih Dekat
Oke, kita mulai dari dasar dulu.
DELH adalah…
DELH merupakan singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Dokumen ini disusun untuk menilai kembali dampak lingkungan dari kegiatan yang sudah berjalan, tapi belum memiliki dokumen AMDAL. Yup, kamu nggak salah baca—kegiatan yang sudah eksisting tapi dulu kelewat ngurus izin lingkungannya, wajib disesuaikan lewat DELH.
Biasanya, DELH disusun oleh perusahaan atau pelaku usaha yang udah lama beroperasi tapi belum mengantongi dokumen AMDAL secara resmi. Jadi semacam penyesuaian agar aktivitas usahanya tetap bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPLH adalah…
Sedangkan DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, diperuntukkan buat kegiatan eksisting juga—tapi bedanya, yang satu ini diperlukan jika kegiatan tersebut seharusnya hanya membutuhkan UKL-UPL, bukan AMDAL.
Singkatnya, DPLH adalah bentuk tanggung jawab lingkungan untuk usaha yang dulunya belum menyusun dokumen UKL-UPL, padahal seharusnya wajib. Nah, DPLH jadi “jalan tengah” buat menyesuaikan kondisi di lapangan dengan peraturan yang berlaku
Kenapa DELH dan DPLH Penting? Ini Alasan yang Jarang Diketahui
Nah, ini bagian yang sering terlewat: banyak pelaku usaha berpikir kalau dokumen lingkungan hanya formalitas. Padahal, menyusun dokumen seperti DELH dan DPLH bisa memberi banyak manfaat yang langsung terasa, lho!
Dengan memiliki dokumen lingkungan eksisting yang valid seperti DELH atau DPLH, kamu punya dasar hukum yang jelas. Jadi, kalau suatu saat ada pemeriksaan atau pengawasan, kamu nggak perlu panik karena semua dokumen sudah siap.
Banyak perizinan lanjutan—seperti Persetujuan Teknis atau Sertifikat Kelayakan Lingkungan—meminta dokumen dasar seperti DELH atau DPLH sebagai syarat awal. Gagal di sini, bisa menghambat semuanya. Jadi, ini bukan cuma soal “kertas”, tapi juga soal keberlangsungan usaha.
Rekan Sukses, kita semua tahu bahwa sekarang masyarakat makin kritis terhadap isu lingkungan. Dengan memiliki DELH atau DPLH, kamu menunjukkan bahwa usahamu punya niat baik dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Ini bisa jadi nilai tambah buat brand atau citra perusahaan, lho!
Siapa yang Wajib Menyusun DELH dan DPLH?
Biar makin jelas, ini dia daftar singkat siapa saja yang wajib menyusun dokumen ini:
Kalau kamu merasa ragu jenis dokumen apa yang perlu disusun, bisa banget konsultasi ke ahli lingkungan atau dinas terkait supaya tidak salah langkah.
Kesimpulan
Jadi, DELH adalah dokumen penyelarasan lingkungan untuk usaha besar tanpa AMDAL, dan DPLH adalah versi sederhananya untuk usaha skala menengah yang seharusnya memiliki UKL-UPL. Keduanya menjadi alat penting untuk menyesuaikan kegiatan usaha eksisting dengan aturan lingkungan yang berlaku saat ini.
Nah, Rekan Sukses, kalau kamu punya usaha yang sudah berjalan tapi belum punya dokumen lingkungan eksisting, ini waktunya untuk bertindak. Jangan tunggu ada inspeksi atau sanksi, karena penyusunan DELH dan DPLH bisa jadi solusi damai dan strategis untuk keberlangsungan bisnismu.
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us