+62 817-7088-0488

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Pernah nggak sih kamu dengar istilah PERTEK Emisi tapi bingung itu sebenarnya apa dan fungsinya buat siapa? Tenang, kamu nggak sendiri. Banyak orang—termasuk pelaku usaha—yang belum begitu paham soal ini. Padahal, dokumen satu ini cukup krusial lho, khususnya bagi kegiatan industri yang punya potensi menghasilkan emisi ke udara, seperti lewat cerobong asap pabrik.
Nah, di artikel ini kita akan kupas tuntas dengan gaya santai tapi tetap informatif: PERTEK Emisi—kapan dibutuhkan dan bagaimana sih prosesnya? Yuk, simak sampai akhir!
Apa Itu PERTEK Emisi, dan Kenapa Penting Banget?
PERTEK itu singkatan dari Persetujuan Teknis. Dalam konteks emisi, PERTEK Emisi adalah persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibutuhkan oleh usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari cerobong asap industri.
Kenapa penting? Karena ini adalah bentuk pengendalian dari pemerintah agar kegiatan industri tidak mencemari udara dan tetap memenuhi baku mutu emisi. Jadi, PERTEK ini ibarat “izin teknis” yang menyatakan bahwa emisi yang dihasilkan oleh kegiatanmu masih dalam batas aman, sesuai regulasi.
Kapan PERTEK Emisi Dibutuhkan?
Rekan Sukses, nggak semua kegiatan atau industri harus punya PERTEK Emisi, tapi kalau kamu termasuk dalam salah satu kategori di bawah ini, kamu wajib mengurusnya:
Bagaimana Proses Pengajuan PERTEK Emisi?
Jangan panik dulu, prosesnya sebenarnya cukup jelas kok. Kamu tinggal ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Pertama-tama, kamu harus tahu jenis emisi apa yang dihasilkan dari proses industri kamu. Apakah itu debu, SO₂, NOx, CO, atau lainnya? Ini penting karena akan menentukan baku mutu emisi yang harus kamu patuhi.
Sebelum mengajukan permohonan, perlu dilakukan pengukuran emisi dari cerobong asap industri yang sudah atau akan dibangun. Pengukuran ini harus dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi.
Dokumen ini berisi rincian teknis tentang sistem emisi, alat pengendali, estimasi volume emisi, dan hasil pengukuran awal. Pastikan semua data valid dan sesuai format KLHK.
Jika semua sudah siap, dokumen diajukan secara elektronik melalui sistem OSS-RBA atau SIDOLING (tergantung wilayah). Proses ini biasanya disertai dengan verifikasi teknis dari instansi berwenang.
KLHK atau dinas terkait akan menilai kelayakan teknis sistem emisi kamu. Kalau disetujui, kamu akan mendapatkan dokumen PERTEK Emisi sebagai lampiran wajib untuk proses perizinan selanjutnya.
Manfaat Punya PERTEK Emisi
Selain sebagai syarat perizinan, ada beberapa nilai plus yang bisa kamu dapatkan:
Kesimpulan
Jadi, Rekan Sukses, sekarang kamu tahu kan bahwa PERTEK Emisi bukan cuma formalitas? Ini adalah bagian penting dalam menjaga agar udara kita tetap bersih, industri tetap berjalan, dan semuanya sesuai dengan aturan main.
Kalau kamu bergerak di sektor industri dan belum punya PERTEK Emisi, sebaiknya mulai disiapkan dari sekarang. Jangan tunggu sampai ada inspeksi, baru bingung.
Tertarik mengurus PERTEK Emisi untuk bisnismu tapi bingung mulai dari mana? Yuk, konsultasikan dengan ahli lingkungan terpercaya! Atau, kamu bisa mulai dengan mencari tahu lebih lanjut lewat pelatihan atau webinar tentang pertek emisi udara dan regulasi terkait baku mutu emisi. Jangan ragu untuk jadi pelopor industri yang taat aturan dan ramah lingkungan, ya!
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us