Diagram perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan DELH secara ringkas berdasarkan skala kegiatan, waktu pengajuan, dan kewajiban hukum

Strategi Efektif untuk Menjalankan Proses AMDAL dengan Lancar

Maret 14, 2024

Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar AMDAL dalam Pembangunan Infrastruktur

Maret 14, 2024

Langkah-langkah Praktis dalam Memperoleh Izin AMDAL dari Pemerintah

Maret 14, 2024

PERTEK Persetujuan Teknis - Limbah Cair

Maret 14, 2024

Kesalahan Umum dalam Penyusunan DELH-DPLH

Halo, Rekan Sukses!

Pernah nggak sih kamu atau tim kamu menyusun dokumen lingkungan seperti DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup), tapi akhirnya ditolak? Rasanya sudah sesuai pedoman, tapi tetap saja ada catatan, revisi, bahkan pengembalian dari instansi. Nah, ternyata, hal ini cukup sering terjadi, lho!

Yuk, kita bahas bareng beberapa kesalahan umum dalam penyusunan DELH-DPLH yang ternyata bisa sangat memengaruhi kelolosan dokumenmu.


1. Data Teknis Tidak Konsisten atau Tidak Terbaru

Salah satu kesalahan DELH yang paling sering ditemui adalah ketidaksesuaian antara data teknis dengan kondisi eksisting. Misalnya, kapasitas produksi yang ditulis berbeda dengan yang ada di lapangan. Atau, data terbaru kegiatan belum diperbarui dari data awal perencanaan.

Padahal, data ini menjadi dasar penilaian dampak lingkungan dan rencana pengelolaannya. Jadi, penting banget untuk sinkronisasi data antar dokumen: perizinan, teknis, dan lingkungan.


2. Tidak Menyusun Matriks UKL-UPL Secara Tepat

Dalam DPLH, banyak yang asal copy-paste dari dokumen sebelumnya tanpa menyesuaikan dengan perubahan kegiatan. Akibatnya? Matriks UKL-UPL jadi nggak relevan. Ini bisa bikin DPLH ditolak.

Ingat ya, setiap kegiatan punya dampak berbeda. Matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus disusun berdasarkan analisis aktual, bukan sekadar formalitas.


3. Tidak Melampirkan Bukti Kegiatan Eksisting

Beberapa penyusun lupa atau bahkan tidak tahu bahwa lampiran seperti dokumentasi foto kegiatan eksisting, layout terbaru, dan SK perizinan lainnya harus disertakan dalam pengajuan DELH-DPLH.

Kalau dokumennya kurang lengkap, ya wajar saja kalau nanti muncul permintaan revisi dokumen lingkungan. Instansi akan menilai dokumenmu belum layak diperiksa karena informasinya belum utuh.


4. Penggunaan Format Lama atau Tidak Sesuai Pedoman

DELH-DPLH memiliki format yang sudah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, masih banyak yang menggunakan format usang atau menyusun dokumen tidak sesuai sistematika yang diatur.

Ini bisa bikin dokumen kamu langsung dikembalikan untuk perbaikan sebelum masuk ke tahap penilaian. Sayang banget kan, sudah kerja keras tapi tertolak cuma gara-gara format?


5. Tidak Melibatkan Tenaga Ahli Lingkungan

Meskipun kelihatannya mudah, menyusun DELH-DPLH butuh keahlian tersendiri. Banyak penyusun yang tidak melibatkan ahli lingkungan atau hanya mengandalkan tim internal yang belum cukup berpengalaman.

Hasilnya, banyak penilaian yang miss. Misalnya tidak bisa mengidentifikasi dampak penting atau salah memilih alternatif pengelolaan. Padahal, dengan melibatkan ahli, penyusunan akan lebih akurat dan terpercaya.


6. Menganggap Sepele Proses Konsultasi atau Klarifikasi

Beberapa instansi meminta klarifikasi atau konsultasi tambahan terkait dokumen yang diajukan. Namun, ada juga yang menyepelekan proses ini atau lambat merespon permintaan instansi.

Padahal, respon cepat dan aktif saat proses konsultasi bisa mempercepat penilaian dokumen dan memperbesar peluang lolos tanpa revisi. Jangan biarkan kesalahan DELH ini membuat prosesmu jadi berlarut-larut.


Kesimpulan

Penyusunan dokumen lingkungan bukan cuma soal kelengkapan administratif, tapi juga tentang akurasi, kejelasan informasi, dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.

Jadi, pastikan kamu dan tim tidak melakukan kesalahan DELH seperti:

  • Data yang nggak sinkron

  • Format dokumen yang salah

  • Matriks UKL-UPL yang copy-paste

  • Tidak melibatkan ahli

  • Kurang komunikasi dengan instansi

Kalau kamu ingin memastikan DPLH tidak ditolak, yuk, mulai cek dan review kembali draft dokumen yang kamu buat. Lebih baik mencegah daripada memperbaiki di kemudian hari, kan?


Butuh Bantuan Profesional?

Tim kami siap membantu kamu menyusun DELH-DPLH secara profesional, akurat, dan sesuai pedoman KLHK. Termasuk review dokumen yang sudah ada, bimbingan penyusunan, dan konsultasi teknis.

📩Hubungi kami langsung melalui WhatsApp atau isi formulir di halaman kontak. Jangan biarkan revisi dokumen lingkungan menghambat proyekmu!

KATEGORI ARTIKEL

LAYANAN PAKAR AMDAL

Call Anytime

+62 817 9693 353

Send Email

inbox@www.pakaramdal.co.id

Chat Anytime

+62 817 7088 0488

PT. PAKAR AMDAL KONSULTAN UTAMA

Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Kontak

Telp Kantor Pusat

Follow Us

LAYANAN KAMI

INFORMASI

Kantor Pusat

Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518

Cabang Jawa Timur

Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur

Cabang NTB

Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116

Scroll to Top