+62 817-7088-0488

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Pernah dengar istilah PERTEK tapi masih bingung sebenarnya itu apa dan kenapa sekarang jadi topik panas di dunia industri?
Tenang, kamu bukan satu-satunya. Banyak pelaku usaha dan penggiat lingkungan yang belum benar-benar paham, padahal PERTEK adalah salah satu dokumen kunci yang bisa menentukan apakah sebuah industri bisa beroperasi dengan legal dan ramah lingkungan. Nah, kali ini kita akan kupas tuntas soal PERTEK dengan bahasa yang ringan, nggak kaku, dan tentunya penuh insight.
PERTEK adalah singkatan dari Persetujuan Teknis. Singkatnya, ini adalah dokumen resmi dari instansi lingkungan hidup yang menyatakan bahwa kegiatan atau instalasi di sebuah industri sudah memenuhi syarat teknis tertentu.
Nah, yang perlu kamu tahu, PERTEK bukan cuma satu jenis. Beberapa di antaranya yang paling umum digunakan oleh industri adalah:
PERTEK Emisi, yaitu dokumen teknis yang menunjukkan bahwa emisi gas buang dari cerobong atau sumber lainnya telah sesuai dengan baku mutu lingkungan.
PERTEK Teknis Limbah Cair, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa sistem pengolahan air limbah (biasanya lewat IPAL) sudah layak dan tidak mencemari badan air.
Tanpa dokumen ini, bisa diibaratkan industri jalan tanpa SIM—rawan kena tilang alias sanksi!
Di era perizinan berbasis risiko seperti sekarang, PERTEK adalah bagian dari dokumen wajib yang harus dilengkapi industri, terutama yang punya potensi mencemari lingkungan. Kalau belum punya PERTEK, bisa-bisa izin lingkungan kamu dianggap tidak lengkap. Fatal, bukan?
Sanksi bagi industri yang membuang limbah tanpa izin teknis bisa berat: mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin. Dengan memiliki PERTEK emisi maupun teknis limbah cair, kamu bisa lebih tenang karena sudah dianggap patuh secara regulasi.
Memiliki PERTEK artinya kamu menunjukkan bahwa perusahaanmu peduli dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan. Ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal etika bisnis dan keberlanjutan usaha.
Perusahaan yang memiliki PERTEK akan jauh lebih dipercaya oleh klien, mitra, hingga investor. Sekarang ini, banyak pihak yang lebih memilih bekerja sama dengan perusahaan yang punya rekam jejak ramah lingkungan.
Jujur aja, banyak orang mikir ngurus PERTEK itu repot. Padahal, kalau tahu alurnya dan dibantu tim atau konsultan yang berpengalaman, prosesnya bisa jauh lebih mudah.
Biasanya kamu perlu menyiapkan:
Dokumen teknis instalasi (IPAL, cerobong, dsb.)
Data produksi dan karakteristik limbah
Rekomendasi dari hasil pengujian lingkungan
Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL
Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan melalui sistem OSS atau langsung ke KLHK tergantung jenis kegiatan usahamu.
Rekan Sukses, sekarang kamu sudah tahu kan bahwa PERTEK adalah dokumen teknis yang sangat krusial untuk industri? Mulai dari PERTEK emisi sampai PERTEK teknis limbah cair, semuanya punya peran penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan aman, legal, dan ramah lingkungan.
Tanpa PERTEK, usaha kamu bisa terancam dari sisi hukum dan reputasi. Tapi dengan PERTEK? Industri kamu bisa berkembang dengan tenang dan percaya diri.
+62 817-7088-0488
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Kuntaboja Premium II A 3, Jl. Raya Pasir Putih, Rt/Rw. 001/007, kel, Sawangan Baru, Sawangan, Depok City, West Java 16511
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us