Pernahkah Rekan Sukses mendengar istilah DELH dan DPLH saat mengurus perizinan lingkungan, tapi bingung apa bedanya? Tenang, bukan cuma Anda kok yang merasa begitu! Dua istilah ini memang sering muncul dalam dokumen perizinan lingkungan, namun banyak pelaku usaha yang belum memahami maknanya secara mendalam — padahal keduanya bisa jadi penentu lancarnya proses perizinan proyek Anda.
Baik DELH maupun DPLH sama-sama berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tapi masing-masing memiliki fungsi dan sasaran yang berbeda. Menariknya, banyak perusahaan yang baru tahu bahwa dokumen ini tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tapi juga berpengaruh langsung terhadap reputasi usaha dan keberlanjutan proyek jangka panjang.
Bayangkan, dengan memahami perbedaan dan tujuan DELH-DPLH, Anda bisa menghindari keterlambatan perizinan, meminimalisir risiko sanksi, bahkan menunjukkan komitmen nyata terhadap praktik usaha yang berkelanjutan. Ini bukan sekadar dokumen administratif — tapi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Nah, kalau Anda ingin tahu apa sebenarnya yang dimaksud dengan DELH dan DPLH, apa perbedaannya, serta siapa saja yang wajib menyusunnya, mari kita bahas lebih dalam di bagian selanjutnya. Siap memahami dokumen penting ini secara tuntas? Yuk, lanjutkan membaca agar tidak salah langkah dalam pengurusan izin lingkungan Anda!
Pengertian DELH dan DPLH dalam Pengelolaan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, setiap kegiatan atau usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Bagi kegiatan yang sudah terlanjur berjalan tanpa memiliki dokumen lingkungan, pemerintah memberikan solusi berupa penyusunan DELH dan DPLH.
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang disusun untuk kegiatan yang sudah memiliki dokumen AMDAL, tetapi terjadi perubahan pada rencana usaha atau kegiatan tersebut. DELH berfungsi untuk mengevaluasi kembali dampak lingkungan akibat perubahan tersebut, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, DELH menjadi alat pembaruan agar kegiatan tetap berkelanjutan dan sesuai dengan izin lingkungan terbaru.
Sementara itu, DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali. DPLH berfungsi sebagai bentuk legalisasi dan evaluasi agar kegiatan tersebut tetap memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.
Baik DELH maupun DPLH memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem.
Dengan memahami perbedaan dan fungsi keduanya, pelaku usaha dapat menentukan dokumen mana yang wajib disusun sesuai dengan kondisi kegiatan masing-masing. Pemahaman ini penting agar setiap langkah dalam pengelolaan lingkungan tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga bumi tetap lestari.
Perbedaan antara DELH dan DPLH
Meskipun sama-sama berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, DELH dan DPLH memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi tujuan, kondisi kegiatan, maupun dasar penyusunannya. Banyak pelaku usaha yang masih keliru membedakan keduanya, padahal memahami perbedaan ini sangat penting agar proses perizinan lingkungan berjalan sesuai regulasi.
1. Kondisi Kegiatan Usaha
DELH disusun untuk kegiatan yang sudah memiliki dokumen AMDAL, namun terjadi perubahan terhadap rencana usaha atau kegiatan tersebut—baik perubahan lokasi, kapasitas, maupun teknologi. Sedangkan DPLH digunakan untuk kegiatan yang sudah terlanjur beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali.
2. Tujuan Penyusunan
Tujuan utama DELH adalah untuk mengevaluasi kembali dampak lingkungan akibat adanya perubahan pada kegiatan yang sebelumnya sudah memiliki izin lingkungan. Sementara DPLH bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan yang sudah berjalan agar memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Dasar Hukum dan Output Dokumen
DELH biasanya menjadi dasar dalam perubahan atau pembaruan Persetujuan Lingkungan (sebelumnya disebut izin lingkungan). Sedangkan DPLH menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keterangan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan bagi kegiatan yang belum memiliki dokumen sebelumnya.
Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat menentukan langkah yang tepat: apakah perlu melakukan evaluasi (DELH) atau menyusun dokumen baru (DPLH). Keduanya sama pentingnya, karena berfungsi memastikan setiap kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
Tujuan dan Fungsi DELH-DPLH bagi Kegiatan Usaha
Dalam dunia usaha, keberadaan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi bukti nyata bahwa pelaku usaha peduli terhadap dampak yang dihasilkan dari kegiatan mereka. Di sinilah DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Tujuan utama DELH dan DPLH adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang telah atau sedang berjalan tetap memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi kegiatan yang sudah memiliki dokumen AMDAL namun mengalami perubahan, DELH berfungsi untuk mengevaluasi kembali dampak lingkungan akibat perubahan tersebut. Sementara bagi kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan, DPLH bertujuan untuk menilai, mengelola, dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan yang telah berlangsung.
Secara fungsi, DELH dan DPLH membantu pelaku usaha dalam:
-
Menyesuaikan kegiatan usaha dengan regulasi lingkungan terbaru.
-
Mencegah potensi pelanggaran dan sanksi administratif akibat tidak memiliki dokumen lingkungan yang sesuai.
-
Mendukung keberlanjutan usaha, karena kegiatan yang taat lingkungan cenderung lebih diterima oleh masyarakat dan instansi pemerintah.
-
Menjadi dasar penerbitan izin atau persetujuan lingkungan yang sah secara hukum.
Dengan demikian, penyusunan DELH dan DPLH bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi bisnis berkelanjutan yang mencerminkan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan.
Prosedur Penyusunan dan Pengajuan DELH-DPLH
Penyusunan DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) memiliki alur dan tahapan yang harus dipenuhi agar hasilnya dapat diterima oleh instansi berwenang. Prosedur ini dirancang untuk memastikan setiap kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
1. Identifikasi Kegiatan dan Kondisi Lapangan
Langkah pertama adalah mengidentifikasi status kegiatan usaha. Apakah kegiatan tersebut sudah memiliki dokumen AMDAL namun mengalami perubahan (maka disusun DELH), atau justru belum memiliki dokumen sama sekali (maka diperlukan DPLH). Selain itu, dilakukan survei lapangan untuk menilai kondisi eksisting dan potensi dampak lingkungan yang muncul.
2. Penyusunan Dokumen
Tim penyusun lingkungan akan menyusun dokumen DELH atau DPLH yang berisi uraian kegiatan, potensi dampak, langkah pengelolaan, serta rencana pemantauan lingkungan. Dokumen ini harus disusun sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.
3. Pemeriksaan dan Penilaian oleh Instansi Berwenang
Setelah dokumen selesai, pelaku usaha mengajukannya ke instansi lingkungan hidup untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan teknis. Proses ini memastikan bahwa isi dokumen telah sesuai dengan pedoman dan regulasi yang berlaku.
4. Penerbitan Persetujuan atau Rekomendasi
Jika dokumen dinilai layak, instansi berwenang akan menerbitkan persetujuan lingkungan atau surat keterangan kelayakan pengelolaan lingkungan sebagai bukti sah bahwa kegiatan telah memenuhi aspek kepatuhan lingkungan.
Dengan mengikuti prosedur ini secara benar, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Lingkungan Anda Bersama Pakar AMDAL Hari Ini dan Bangunlah Masa Depan Berkelanjutan
Atau baca juga artikel kami tentang UKL-UPL untuk Bisnis Kecil: Apakah Wajib?
Tonton juga di Youtube kami tentang: Apa Itu Pertek Ipal, Mengapa Penting Untuk Kelestarian Lingkungan
