+62 817-7088-0488
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Kalau kamu lagi bergelut di dunia usaha atau proyek pembangunan, pasti pernah denger istilah UKL-UPL, kan? Tapi seringkali, yang bikin pusing itu bukan cuma istilahnya, tapi proses perizinan UKL-UPL yang terasa ribet dan berbelit-belit. Nah, artikel ini hadir buat bantu kamu memahami cara mengajukan UKL-UPL dengan cara yang lebih simpel, jelas, dan bisa kamu ikuti dengan tenang.
Yuk, kita bahas pelan-pelan tapi pasti!
Apa Itu UKL-UPL?
Sebelum kita ngobrolin cara dapet persetujuannya, kita kenalan dulu ya, sama si UKL-UPL ini.
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Ini adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh kegiatan usaha atau proyek yang tidak berdampak besar dan penting terhadap lingkungan, tapi tetap punya potensi gangguan.
Gampangnya begini, kalau kamu buka restoran besar, pabrik kecil, tempat wisata, atau pembangunan ruko, biasanya kamu nggak perlu bikin AMDAL (yang lebih kompleks), tapi tetap butuh dokumen UKL-UPL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Kenapa Harus Ada Persetujuan UKL-UPL?
Pertanyaan bagus, Rekan Sukses. Kadang orang berpikir, “Ah, ini cuma formalitas doang.” Padahal nggak sesederhana itu. Persetujuan UKL-UPL adalah bukti bahwa usaha kamu punya komitmen untuk tidak merusak lingkungan.
Dengan adanya dokumen ini, kamu menunjukkan kalau kegiatanmu sudah dirancang dengan memperhitungkan:
Dan yang paling penting, tanpa dokumen ini, proyek atau usahamu bisa kesulitan mendapatkan izin lainnya, seperti izin operasional atau IMB. Jadi jangan disepelekan, ya!
Cara Mendapatkan Persetujuan UKL-UPL dengan Mudah
Nah, ini bagian yang kamu tunggu-tunggu, kan? Berikut langkah-langkah praktis yang bisa kamu ikuti:
Pertama-tama, buka sistem OSS (Online Single Submission). Dari situ, kamu bisa tahu apakah jenis usahamu wajib UKL-UPL atau cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Ini penting, karena nggak semua usaha wajib UKL-UPL. Jadi, jangan langsung panik dulu, ya.
Setelah tahu kamu wajib UKL-UPL, kamu harus mulai menyusun dokumen UKL-UPL. Isi dokumen ini biasanya mencakup:
Kamu bisa menyusunnya sendiri kalau paham, tapi kalau masih bingung, banyak konsultan lingkungan yang siap bantu. Pilih yang kredibel, ya!
Setelah dokumen siap, kamu bisa ajukan permohonan lewat sistem OSS atau langsung ke Dinas Lingkungan Hidup setempat (tergantung wilayah).
Mereka akan review dokumen UKL-UPL kamu, dan jika semua oke, kamu akan mendapat persetujuan UKL-UPL yang sah.
Kadang, pihak dinas akan meminta presentasi atau klarifikasi dari kamu—ini normal kok. Tujuannya cuma buat memastikan semuanya jelas dan sesuai fakta lapangan.
Kalau semua sudah beres, kamu tinggal menunggu persetujuan terbit. Setelah itu, kamu bisa lanjut ke tahap pembangunan atau operasional tanpa takut tersandung masalah lingkungan.
Tips Supaya Prosesnya Makin Lancar
Berikut beberapa trik tambahan dari pengalaman lapangan:
Nah, Rekan Sukses, sekarang kamu sudah tahu kan, bahwa cara mengajukan UKL-UPL itu nggak serumit yang dibayangkan asal tahu alurnya. Mulai dari memahami kebutuhannya, menyusun dokumennya, sampai mengurus izinnya, semua bisa kamu lakukan dengan lebih percaya diri setelah baca artikel ini.
Kalau kamu adalah pelaku usaha, calon investor, atau tim lingkungan di sebuah perusahaan, pastikan kamu paham betul soal perizinan UKL-UPL ini, ya. Jangan sampai gara-gara dokumen ini belum lengkap, kegiatan usahamu malah tersendat.
Tertarik mempelajari lebih lanjut atau butuh bantuan profesional dalam menyusun dokumen lingkungan? Yuk, mulai langkahmu sekarang dan jadilah bagian dari solusi ramah lingkungan!
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us