Proses penyusunan DELH dan DPLH 2025 untuk kepatuhan lingkungan proyek

Panduan Lengkap DELH dan DPLH untuk Proyek 2025

Panduan Lengkap DELH dan DPLH untuk Proyek 2025

Bayangkan Anda sudah menyiapkan proyek dengan matang — mulai dari desain, anggaran, hingga jadwal pelaksanaan. Namun, tiba-tiba proyek terhenti karena belum memiliki dokumen lingkungan yang wajib seperti DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup). Situasi ini bukan hanya menghambat, tapi juga bisa menimbulkan kerugian besar dari segi waktu, biaya, dan reputasi.

Tahukah Anda, pada tahun 2025 regulasi terkait dokumen lingkungan semakin ketat? Baik DELH maupun DPLH kini menjadi salah satu kunci utama kelancaran proyek, khususnya bagi usaha atau pembangunan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan sesuai aturan. Mengetahui DELH dan DPLH perbedaan, fungsi, dan prosedur pengurusannya akan DELH dan DPLH membantu Anda menghindari risiko sanksi dan memastikan proyek berjalan mulus.

Bayangkan jika semua dokumen lingkungan Anda lengkap, proses perizinan lancar, dan proyek Anda dapat berjalan tanpa hambatan dari pihak berwenang. Dengan memahami panduan ini, Anda tidak hanya memenuhi DELH dan DPLH kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor, partner bisnis, dan masyarakat sekitar.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah — mulai dari pengertian, perbedaan, persyaratan, hingga tips praktis mengurus DELH dan DPLH di tahun 2025. Jadi, jangan lewatkan informasi penting ini, karena setiap poin yang Anda pelajari bisa menjadi pembeda antara proyek yang terhenti dan proyek yang sukses berjalan.

Pengertian DELH & DPLH

DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup adalah dokumen yang disusun untuk mengevaluasi kembali dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau DELH dan DPLH usaha yang telah berjalan, tetapi belum memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan. DELH digunakan untuk memastikan kegiatan tersebut tetap mematuhi standar lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan atau pencemaran. Umumnya, DELH diwajibkan bagi proyek atau usaha yang sudah ada sebelum aturan terbaru diberlakukan, sehingga perlu “penyesuaian” dengan regulasi terkini.

Sementara itu, DPLH atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang juga sudah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Bedanya dengan DELH, DPLH lebih fokus pada tindakan pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan ke depannya, tanpa harus melalui proses evaluasi mendalam seperti pada DELH.

Secara sederhana:

  • DELH = Mengevaluasi + Menyesuaikan kegiatan yang sudah berjalan dengan ketentuan lingkungan terbaru.

  • DPLH = Menyusun rencana pengelolaan & pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang belum punya dokumen lingkungan.

Kedua dokumen ini menjadi “jembatan” penting bagi pemilik usaha atau DELH dan DPLH proyek agar kegiatan mereka tetap legal dan ramah lingkungan. Mengabaikannya bisa berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

Dengan memahami pengertian keduanya, Anda akan lebih siap menyusun strategi pengurusan dokumen lingkungan secara tepat dan cepat.

Tujuan Penyusunan DELH dan DPLH

Tujuan utama penyusunan DELH dan DPLH adalah memastikan DELH dan DPLH bahwa setiap kegiatan atau usaha yang sudah berjalan tetap mematuhi DELH dan DPLH ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Meski proyek tersebut mungkin berdiri sebelum aturan terbaru diberlakukan, pemerintah menginginkan adanya penyesuaian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.

Secara lebih rinci, tujuan dari kedua dokumen ini mencakup:

  1. Kepatuhan terhadap regulasi
    Memberikan landasan hukum bagi kegiatan yang belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL, sehingga tetap sesuai dengan peraturan perundangan terbaru.

  2. Pengendalian dampak lingkungan
    Menetapkan langkah-langkah teknis untuk meminimalkan, mencegah, atau mengatasi potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

  3. Evaluasi kegiatan yang sudah berjalan
    Khusus untuk DELH, evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana kegiatan yang DELH dan DPLH ada telah mematuhi kaidah lingkungan, serta apa saja yang perlu diperbaiki.

  4. Panduan pengelolaan lingkungan berkelanjutan
    Melalui DPLH, pelaku usaha memiliki pedoman praktis dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan ke depannya.

  5. Menghindari sanksi
    Dengan memiliki DELH atau DPLH, pemilik usaha terhindar dari risiko sanksi administratif, denda, bahkan penghentian kegiatan.

Singkatnya, tujuan dari DELH dan DPLH bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga melindungi lingkungan, membangun kepercayaan publik, dan menjaga keberlanjutan usaha.

Proses penyusunan DELH dan DPLH 2025 untuk kepatuhan lingkungan proyek

Proses Penyusunan

Penyusunan DELH dan DPLH bukan sekadar menulis laporan, melainkan melalui tahapan sistematis yang memastikan dokumen tersebut valid dan dapat diterima oleh instansi terkait. Proses ini DELH dan DPLH bertujuan agar seluruh informasi yang dimuat benar-benar mencerminkan kondisi lapangan serta rencana pengelolaan lingkungan yang realistis.

Berikut tahapan umum penyusunan:

  1. Pengumpulan Data Awal
    Tim penyusun melakukan survei lapangan dan mengumpulkan data teknis mengenai kegiatan yang sudah berjalan, termasuk lokasi, jenis kegiatan, kapasitas produksi, serta kondisi lingkungan sekitar.

  2. Identifikasi Dampak Lingkungan
    Menilai potensi dampak yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif, terhadap air, udara, tanah, kebisingan, dan aspek sosial.

  3. Evaluasi Kegiatan (Khusus DELH)
    Untuk DELH, dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan lingkungan sebelumnya, termasuk apakah sudah ada upaya pencegahan pencemaran atau perbaikan.

  4. Penyusunan Rencana Pengelolaan & Pemantauan
    Merumuskan langkah-langkah teknis untuk DELH dan DPLH mengendalikan dampak, seperti pengolahan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas air, dan sosialisasi kepada masyarakat.

  5. Penyusunan Dokumen
    Seluruh data dan analisis disusun dalam format baku sesuai pedoman pemerintah, dilengkapi dengan peta, foto, tabel, dan lampiran pendukung.

  6. Pengajuan ke Instansi Terkait
    Dokumen DELH atau DPLH diajukan ke dinas lingkungan hidup untuk direview. Jika ada perbaikan, penyusun akan melakukan revisi sebelum mendapatkan persetujuan.

Proses ini membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, serta koordinasi yang baik antara pemilik usaha, konsultan lingkungan, dan instansi pemerintah. Dengan proses penyusunan yang tepat, dokumen tidak hanya lolos administrasi, tetapi juga benar-benar bermanfaat bagi keberlanjutan usaha.

Dokumen Wajib

Dalam proses penyusunan DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup), ada sejumlah dokumen pendukung yang harus dilengkapi agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti otentik mengenai identitas pemohon, legalitas usaha, hingga informasi teknis kegiatan.

Berikut daftar dokumen yang umumnya wajib dilampirkan:

  1. Identitas Perusahaan

    • Akta pendirian dan perubahannya (jika ada)

    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan

  2. Legalitas Lahan & Bangunan

    • Sertifikat tanah atau perjanjian sewa

    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  3. Informasi Teknis Kegiatan

    • Deskripsi kegiatan atau proses produksi

    • Kapasitas dan spesifikasi peralatan

    • Peta lokasi dan tata letak (site plan)

  4. Dokumen Lingkungan Sebelumnya (jika ada)

    • UKL-UPL atau AMDAL lama untuk kegiatan yang sudah berjalan

    • Laporan pemantauan lingkungan sebelumnya

  5. Data Pendukung Lapangan

    • Foto lokasi dan fasilitas

    • Hasil pengukuran kualitas lingkungan (air, udara, kebisingan)

Melengkapi dokumen ini sejak awal akan mempercepat proses verifikasi DELH dan DPLH oleh instansi terkait. Sebaliknya, jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, proses persetujuan DELH/DPLH bisa tertunda bahkan ditolak.

Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen disiapkan secara rapi, jelas, dan sesuai format yang diminta pemerintah. Langkah ini akan meminimalkan revisi dan memperlancar proses perizinan proyek Anda.

Regulasi Terbaru

Seiring perkembangan kebijakan di bidang lingkungan, penyusunan DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) kini mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan tanpa mengurangi kualitas perlindungan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DELH dan DPLH menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan untuk kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan.

Lebih rinci, pengaturan teknis terbaru tercantum dalam:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Sudah Berjalan.

Beberapa poin penting dari regulasi terbaru ini meliputi:

  1. Penyederhanaan proses – Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS-RBA.

  2. Format dokumen lebih jelas – Pemerintah menetapkan struktur dan lampiran yang harus ada pada DELH/DPLH.

  3. Batas waktu penilaian – Instansi wajib menyelesaikan evaluasi dalam jangka waktu tertentu, sehingga proses lebih cepat.

  4. Penekanan pada pemantauan – Perusahaan diwajibkan melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.

Dengan memahami regulasi terbaru, pelaku usaha dapat menyesuaikan proses penyusunan dokumen sesuai standar terkini. Hal ini tidak hanya membantu memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun citra positif sebagai perusahaan yang taat aturan dan peduli lingkungan.

Buat kalian yang mau konsultasi gratis bisa hub langsung ke tim kami Pakar Amdal +62 817-7088-0488

Atau baca juga artikel kami tentang Proyek Apa Saja yang Wajib Menyusun DELH atau DPLH?

Recent Post

Semua Kategori

Konsultasi Gratis

Proses perizinan lingkungan kini lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi. Klik di bawah ini untuk mulai konsultasi dengan tim ahli AMDAL kami.

Table of Contents

Scroll to Top