+62 817-7088-0488

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Pernah dengar istilah PERTEK tapi masih bingung apa maksudnya, apalagi bedanya antara PERTEK Emisi dan Air Limbah? Tenang, kamu nggak sendirian kok. Istilah ini memang sering muncul dalam dokumen lingkungan, tapi tidak semua orang tahu detailnya. Nah, kali ini kita akan kupas tuntas dua jenis PERTEK ini dengan gaya yang ringan tapi tetap informatif. Yuk, simak bareng!
Sebelum kita bahas jenisnya, kita perlu tahu dulu nih, apa sih itu PERTEK?
PERTEK adalah singkatan dari Persetujuan Teknis. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, PERTEK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang—biasanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—yang menyatakan bahwa suatu kegiatan atau usaha telah memenuhi syarat teknis tertentu.
Nah, PERTEK ini jadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan berusaha, apalagi yang menyangkut limbah dan polusi. Makanya, nggak bisa dianggap remeh.
Walau sama-sama PERTEK, tapi yang satu ngurusin udara, yang satu lagi ngurusin air. Yuk kita bahas satu per satu!
PERTEK Emisi berkaitan dengan gas buang atau emisi dari kegiatan usaha yang bisa memengaruhi kualitas udara. Biasanya ini berlaku untuk industri seperti pembangkit listrik, pabrik semen, atau kegiatan konstruksi berskala besar.
Apa yang diatur?
Jenis zat pencemar yang dilepaskan ke udara (misalnya CO, NOx, SOâ‚‚, dan partikel debu).
Batas maksimal emisi yang boleh keluar dari cerobong asap.
Teknologi pengendalian emisi yang harus digunakan oleh pelaku usaha.
Kenapa penting?
Karena kualitas udara bisa langsung berdampak ke kesehatan manusia. Emisi berlebih bisa memperparah polusi, menyebabkan gangguan pernapasan, bahkan memicu perubahan iklim. Jadi, dokumen ini membantu mengendalikan dampak pembangunan terhadap udara sekitar.
Kalau PERTEK Air Limbah fokus pada cairan sisa produksi atau limbah domestik yang dibuang ke badan air, seperti sungai, danau, atau laut. Ini biasanya diperlukan oleh industri makanan dan minuman, tekstil, atau bahkan rumah sakit.
Apa yang diatur?
Parameter kualitas air limbah seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), dan pH.
Lokasi pembuangan air limbah (harus sesuai dengan izin).
Sistem pengolahan air limbah (IPAL) yang digunakan.
Kenapa penting?
Karena air limbah yang tidak diolah bisa mencemari sumber air bersih, membunuh biota air, dan memicu penyakit. Jadi, PERTEK ini berperan besar dalam menjaga ekosistem air tetap sehat.
PERTEK biasanya dibutuhkan saat sebuah kegiatan usaha:
Menghasilkan limbah cair atau emisi gas buang.
Melakukan kegiatan yang punya potensi besar menimbulkan pencemaran.
Akan mengajukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Salah satu syarat dalam penyusunan kajian lingkungan seperti ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) dan AMDAL adalah adanya PERTEK. Misalnya nih, dalam pembangunan mall besar atau kawasan industri, selain harus ada analisis lalu lintas dan dampak pembangunan terhadap mobilitas, juga perlu dibarengi dengan kajian emisi dan limbahnya.
Jadi, Rekan Sukses, PERTEK Emisi dan PERTEK Air Limbah adalah dua dokumen teknis yang sama pentingnya, tapi fokusnya beda. Yang satu jaga kualitas udara, yang satu lagi jaga kebersihan air. Keduanya penting untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Apakah kamu seorang profesional lingkungan, pelaku usaha, atau mahasiswa yang sedang belajar soal pengelolaan dampak pembangunan? Mengetahui perbedaan dua jenis PERTEK ini bisa jadi bekal penting buat kamu!
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us