+62 817-7088-0488
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Kalau kamu lagi merancang proyek baru dan mulai masuk ke tahap perizinan lingkungan, kamu pasti bakal ketemu dua istilah ini: DELH dan DPLH. Kedengarannya teknis banget ya? Tapi tenang, kita akan kupas tuntas secara santai dan gampang dipahami.
Artikel ini bakal bantu kamu memahami apa itu DELH dan DPLH, kenapa penting buat proyek kamu, dan gimana penyusunan DELH dan cara membuat DPLH yang benar, biar urusan izin proyek kamu lancar jaya.
Apa Itu DELH dan DPLH?
Oke, kita mulai dari pengertian dasarnya dulu.
DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, sedangkan DPLH adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya digunakan dalam proses perizinan lingkungan untuk proyek-proyek yang sudah berjalan tapi belum punya dokumen lingkungan, atau untuk proyek baru dengan risiko dampak lingkungan rendah hingga sedang.
Intinya: dokumen ini dibutuhkan supaya proyek kamu nggak nabrak aturan lingkungan, dan bisa tetap jalan secara legal dan berkelanjutan.
Kenapa Penyusunan DELH dan DPLH Itu Penting?
Ini bukan sekadar formalitas, lho. Dengan menyusun DELH atau DPLH, kamu menunjukkan bahwa proyekmu memperhatikan aspek lingkungan hidup. Pemerintah, lewat kebijakan yang makin ketat, ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha nggak merusak ekosistem sekitar.
Beberapa manfaatnya:
Siapa yang Wajib Menyusun DELH atau DPLH?
DELH umumnya disusun untuk proyek yang sudah berjalan tanpa memiliki dokumen lingkungan sebelumnya. Sementara DPLH dibutuhkan untuk kegiatan baru dengan kategori risiko rendah hingga menengah yang belum memerlukan AMDAL.
Kalau proyek kamu berada di kawasan sensitif, atau punya potensi menghasilkan limbah, emisi, atau dampak lingkungan lain — jangan tunda proses penyusunan dokumennya.
Langkah-Langkah Penyusunan DELH dan Cara Membuat DPLH
Nah, sekarang masuk ke bagian praktisnya. Gimana sih alur penyusunan dokumen ini?
Catat semua aktivitas usaha yang akan atau sedang dijalankan. Detail kecil seperti penggunaan air, energi, dan jenis bahan baku juga perlu dicatat.
Evaluasi potensi dampak dari aktivitas usaha kamu, baik dari segi air limbah, udara, suara, maupun efek ke masyarakat sekitar. Ini bagian penting untuk menentukan tindakan pengelolaan lingkungan yang diperlukan.
Buat rencana nyata untuk mengurangi, mengontrol, atau mencegah dampak yang telah kamu identifikasi. Termasuk di dalamnya: jadwal pemantauan, metode yang digunakan, hingga siapa yang bertanggung jawab.
DELH atau DPLH disusun dengan format yang sudah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kamu bisa mengacu ke Permen LHK No. 5 Tahun 2012 (untuk DELH) dan Permen LHK No. 38 Tahun 2019 (untuk DPLH).
Setelah dokumen lengkap, kamu perlu ajukan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk direview. Kadang ada revisi kecil yang perlu dilakukan sesuai arahan mereka.
Tips Tambahan dari Praktisi
Kesimpulan
Rekan Sukses, DELH dan DPLH bukan sekadar dokumen formalitas. Mereka adalah fondasi dari pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Dengan menyusunnya sejak awal, kamu bukan cuma menghindari masalah hukum, tapi juga memberi kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Kalau kamu ingin mulai menyusun dokumen ini tapi masih bingung atau butuh bantuan profesional, kami siap bantu dari awal hingga selesai. Yuk, konsultasikan kebutuhanmu sekarang juga!
Hubungi kami hari ini dan pastikan proyekmu bebas hambatan dari sisi perizinan lingkungan!
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us