+62 817-7088-0488

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Pernah nggak sih kamu berpikir dari mana asal air yang kamu gunakan sehari-hari, entah itu buat mandi, masak, nyuci, atau menyiram tanaman? Banyak dari kita mungkin langsung menyebut PDAM atau air sumur. Tapi, tahukah kamu bahwa ada aturan yang mengatur penggunaan air tanah, terutama jika digunakan dalam skala besar? Nah, di sinilah peran SIPA (Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah) menjadi sangat krusial.
Di tengah krisis air bersih yang semakin nyata, pengelolaan air tanah nggak bisa dilakukan sembarangan. Pengambilan air tanah yang tidak terkendali bisa berdampak besar, mulai dari penurunan muka air tanah, intrusi air laut, hingga menyebabkan tanah ambles (land subsidence). Makanya, SIPA dalam pengelolaan air tanah bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya kita semua menjaga sumber daya alam ini agar tetap lestari.
SIPA adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah—biasanya oleh dinas lingkungan hidup atau instansi terkait—yang memberikan izin kepada individu, perusahaan, atau lembaga untuk mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah secara legal.
Kalau kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah dengan debit tertentu (umumnya di atas 100 m³ per bulan), baik untuk kebutuhan industri, hotel, rumah sakit, apartemen, atau bahkan rumah tinggal yang besar, kamu wajib punya SIPA. Nggak cuma supaya legal, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Air tanah itu seperti tabungan alam. Kalau kita ambil terus tanpa diimbangi dengan konservasi, lama-lama bisa habis. SIPA berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar pemanfaatan air tanah tetap dalam batas wajar dan berkelanjutan. Pemerintah bisa memantau siapa yang menggunakan, berapa banyak, dan untuk apa.
Tanah ambles di Jakarta salah satunya disebabkan oleh eksploitasi air tanah yang berlebihan. Dengan adanya SIPA, ada studi teknis terlebih dulu untuk menilai apakah pengambilan air tanah di suatu lokasi aman atau justru berisiko.
Tanpa SIPA, penggunaan air tanah bisa dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pidana. Jadi, selain ramah lingkungan, SIPA juga bikin kamu bebas dari masalah hukum. Aman dan tenang, kan?
Untuk perusahaan, memiliki SIPA bukan hanya soal ketaatan hukum, tapi juga bagian dari komitmen terhadap lingkungan. Ini bisa meningkatkan citra perusahaan dan jadi nilai tambah dalam laporan keberlanjutan atau ESG (Environmental, Social, Governance).
Tenang, Rekan Sukses, proses pengajuan SIPA nggak serumit yang dibayangkan kok, asal semua dokumen dan persyaratan lengkap. Secara umum, berikut tahapannya:
Survei Hidrogeologi
Ini adalah studi awal untuk mengetahui potensi dan kondisi air tanah di lokasi kamu.
Pengajuan Permohonan
Ajukan ke instansi terkait di daerahmu, biasanya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Verifikasi dan Evaluasi Teknis
Tim dari pemerintah akan mengecek kelayakan lokasi dan volume pengambilan yang diajukan.
Penerbitan SIPA
Jika semua sesuai, SIPA akan dikeluarkan dan berlaku selama jangka waktu tertentu (umumnya 3–5 tahun), dan bisa diperpanjang.
SIPA juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), terutama poin nomor 6: Clean Water and Sanitation. Pengelolaan air tanah yang bijak mendukung akses air bersih yang adil dan merata untuk semua.
Bayangkan, kalau setiap pihak yang menggunakan air tanah wajib mengantongi SIPA, maka pemerintah bisa punya data yang akurat tentang ketersediaan dan pemanfaatan air tanah secara nasional. Data ini penting banget buat perencanaan jangka panjang dan konservasi sumber daya air.
Masih banyak orang yang menganggap SIPA itu hanya formalitas dan bisa diabaikan. Padahal, tanpa SIPA, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak ekosistem air tanah yang butuh ratusan tahun untuk pulih kembali.
Contoh nyata, beberapa perusahaan besar pernah dikenai denda miliaran rupiah karena mengambil air tanah tanpa izin. Jadi, jangan tunggu masalah datang baru sadar pentingnya legalitas.
Rekan Sukses, sekarang kamu tahu kan bahwa SIPA dalam pengelolaan air tanah bukan cuma soal izin, tapi wujud komitmen kita semua terhadap kelestarian lingkungan. Setiap tetes air yang kita gunakan hari ini adalah warisan untuk generasi masa depan.
Kalau kamu sedang menjalankan usaha, atau bekerja di perusahaan yang menggunakan air tanah dalam operasionalnya, pastikan sudah mengantongi SIPA, ya. Kalau belum, segera urus dari sekarang.
Butuh bantuan untuk mengurus SIPA?
Tenang, Konsultan Pakar AMDAL dan Lingkungan siap bantu kamu dari awal hingga izin terbit. Konsultasi gratis dulu juga boleh, lho! Yuk, sama-sama kita wujudkan pengelolaan air tanah yang adil, legal, dan berkelanjutan!
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us