+62 817-7088-0488

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024
Pernah dengar istilah AMDAL, UKL-UPL, atau bahkan DELH saat mengurus perizinan usaha atau pembangunan proyek? Kalau kamu masih bingung bedanya apa, wajib banget baca artikel ini sampai habis!
Karena faktanya, banyak pelaku usaha yang terjebak di tengah jalan gara-gara salah memilih dokumen lingkungan yang sesuai. Ada yang sudah bangun, ternyata harusnya buat AMDAL, eh malah baru sadar belakangan. Nah lho!
Yuk, kita bahas bareng-bareng dengan gaya santai tapi tetap berbobot, supaya kamu bisa bedakan dengan jelas apa itu AMDAL, UKL-UPL, dan DELH, dan kapan masing-masing dibutuhkan.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ini adalah dokumen super penting yang harus disiapkan sebelum suatu rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dilaksanakan.
Kalau proyek kamu termasuk dalam kegiatan berskala besar, atau berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka wajib hukumnya menyusun AMDAL. Misalnya:
Pembangunan pabrik besar
Jalan tol
Bandara
Kawasan industri
Proyek reklamasi pantai
Dalam AMDAL biasanya mencakup:
Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
Dokumen ini juga melewati proses yang cukup kompleks: dari penyusunan, penilaian oleh tim teknis, hingga sidang Komisi Penilai Amdal.
Insight Menarik: Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), banyak proyek gagal jalan karena mengabaikan proses AMDAL di awal. Padahal, dokumen ini bisa jadi tameng hukum dan alat komunikasi ke masyarakat.
Kalau usaha kamu tidak terlalu besar, tapi tetap menimbulkan dampak ringan hingga sedang terhadap lingkungan, maka kamu cukup membuat UKL-UPL.
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
UKL-UPL diwajibkan untuk kegiatan usaha atau pembangunan yang tidak wajib AMDAL, tapi masih perlu mengelola dan memantau dampak lingkungannya. Contohnya:
Ruko dan pertokoan
Rumah sakit kecil
Usaha restoran besar
Pergudangan
SPBU mini
Dokumen UKL-UPL jauh lebih sederhana daripada AMDAL. Biasanya kamu cukup mengisi formulir berisi:
Identitas kegiatan
Potensi dampak
Langkah pengelolaan dan pemantauan
Setelah itu, dokumen diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan bisa langsung mendapatkan persetujuan lingkungan bila sudah lengkap.
Tips Sukses: Meski terlihat simpel, pastikan data dan rencana pengelolaan lingkungan kamu benar-benar relevan. Banyak yang ditolak karena isian terlalu umum atau copy-paste dari proyek lain!
Nah, ini yang sering bikin orang kaget. Kalau kamu sudah menjalankan kegiatan tanpa mengantongi dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya, maka jalan keluarnya adalah membuat DELH.
DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Tujuannya? Untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan yang sudah berjalan, lalu menyusun langkah perbaikannya.
DELH wajib dibuat ketika:
Kegiatan sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan
Proyek berubah dari rencana awal
Ada perluasan kegiatan yang belum tercakup dalam AMDAL sebelumnya
DELH harus memuat informasi penting seperti:
Riwayat kegiatan usaha
Kondisi eksisting lingkungan
Dampak nyata yang terjadi
Rencana pemulihan atau pengelolaan lingkungan
Biasanya, proses ini lebih rumit dari UKL-UPL karena kamu harus menganalisis dampak yang sudah terjadi, bukan sekadar prediksi.
Fakta Menarik: Banyak pelaku usaha yang ‘terpaksa’ membuat DELH karena kelalaian di awal. Tapi justru lewat proses ini, mereka jadi lebih sadar pentingnya pengelolaan lingkungan yang benar.
| Aspek | AMDAL | UKL-UPL | DELH |
|---|---|---|---|
| Skala Kegiatan | Besar, berdampak penting | Menengah, dampak ringan-sedang | Kegiatan sudah berjalan |
| Waktu Pengurusan | Sebelum kegiatan dimulai | Sebelum kegiatan dimulai | Setelah kegiatan berjalan |
| Kompleksitas Dokumen | Tinggi, ada sidang & penilaian | Sedang, hanya pengisian formulir | Tinggi, evaluasi eksisting & solusi |
| Proses Penilaian | Oleh Komisi Penilai AMDAL | Oleh DLH setempat | Oleh DLH atau kementerian |
| Tujuan | Mencegah dampak sebelum terjadi | Kelola dan pantau dampak ringan | Evaluasi dan perbaikan dampak nyata |
Sekarang, kamu udah tahu kan apa perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan DELH?
✍️ AMDAL buat yang baru mau mulai proyek besar,
📄 UKL-UPL untuk kegiatan berskala menengah,
🧾 DELH kalau kamu sudah terlanjur jalan tanpa dokumen lingkungan.
Rekan Sukses, jangan tunggu proyek kamu tersandung masalah lingkungan! Segera tentukan dokumen apa yang paling tepat untuk kegiatan kamu. Dan kalau kamu butuh bantuan menyusun atau konsultasi dokumen lingkungan, langsung saja hubungi tim profesional yang paham aturan terbaru.
Karena, mengurus dokumen lingkungan itu bukan cuma soal taat aturan — tapi juga investasi untuk keberlanjutan bisnis kamu ke depan.
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us