Diagram perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan DELH secara ringkas berdasarkan skala kegiatan, waktu pengajuan, dan kewajiban hukum

Strategi Efektif untuk Menjalankan Proses AMDAL dengan Lancar

Maret 14, 2024

Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar AMDAL dalam Pembangunan Infrastruktur

Maret 14, 2024

Langkah-langkah Praktis dalam Memperoleh Izin AMDAL dari Pemerintah

Maret 14, 2024

PERTEK Persetujuan Teknis - Limbah Cair

Maret 14, 2024

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan DELH: Mana yang Wajib Kamu Urus?

Halo, Rekan Sukses!

Pernah dengar istilah AMDAL, UKL-UPL, atau bahkan DELH saat mengurus perizinan usaha atau pembangunan proyek? Kalau kamu masih bingung bedanya apa, wajib banget baca artikel ini sampai habis!

Karena faktanya, banyak pelaku usaha yang terjebak di tengah jalan gara-gara salah memilih dokumen lingkungan yang sesuai. Ada yang sudah bangun, ternyata harusnya buat AMDAL, eh malah baru sadar belakangan. Nah lho!

Yuk, kita bahas bareng-bareng dengan gaya santai tapi tetap berbobot, supaya kamu bisa bedakan dengan jelas apa itu AMDAL, UKL-UPL, dan DELH, dan kapan masing-masing dibutuhkan.

1. Apa Itu AMDAL?

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ini adalah dokumen super penting yang harus disiapkan sebelum suatu rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dilaksanakan.

Kapan Harus Buat AMDAL?

Kalau proyek kamu termasuk dalam kegiatan berskala besar, atau berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka wajib hukumnya menyusun AMDAL. Misalnya:

  • Pembangunan pabrik besar

  • Jalan tol

  • Bandara

  • Kawasan industri

  • Proyek reklamasi pantai

Apa Saja Isi Dokumen AMDAL?

Dalam AMDAL biasanya mencakup:

  • Kerangka Acuan (KA-ANDAL)

  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)

  • RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)

Dokumen ini juga melewati proses yang cukup kompleks: dari penyusunan, penilaian oleh tim teknis, hingga sidang Komisi Penilai Amdal.

Insight Menarik: Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), banyak proyek gagal jalan karena mengabaikan proses AMDAL di awal. Padahal, dokumen ini bisa jadi tameng hukum dan alat komunikasi ke masyarakat.

2. UKL-UPL: Solusi untuk Proyek Skala Menengah

Kalau usaha kamu tidak terlalu besar, tapi tetap menimbulkan dampak ringan hingga sedang terhadap lingkungan, maka kamu cukup membuat UKL-UPL.

UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kapan Harus Buat UKL-UPL?

UKL-UPL diwajibkan untuk kegiatan usaha atau pembangunan yang tidak wajib AMDAL, tapi masih perlu mengelola dan memantau dampak lingkungannya. Contohnya:

  • Ruko dan pertokoan

  • Rumah sakit kecil

  • Usaha restoran besar

  • Pergudangan

  • SPBU mini

Prosesnya Gimana?

Dokumen UKL-UPL jauh lebih sederhana daripada AMDAL. Biasanya kamu cukup mengisi formulir berisi:

  • Identitas kegiatan

  • Potensi dampak

  • Langkah pengelolaan dan pemantauan

Setelah itu, dokumen diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan bisa langsung mendapatkan persetujuan lingkungan bila sudah lengkap.

Tips Sukses: Meski terlihat simpel, pastikan data dan rencana pengelolaan lingkungan kamu benar-benar relevan. Banyak yang ditolak karena isian terlalu umum atau copy-paste dari proyek lain!

3. DELH: Dokumen Lingkungan untuk Proyek Terlanjur Jalan

Nah, ini yang sering bikin orang kaget. Kalau kamu sudah menjalankan kegiatan tanpa mengantongi dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya, maka jalan keluarnya adalah membuat DELH.

DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Tujuannya? Untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan yang sudah berjalan, lalu menyusun langkah perbaikannya.

Kapan Harus Buat DELH?

DELH wajib dibuat ketika:

  • Kegiatan sudah berjalan tanpa dokumen lingkungan

  • Proyek berubah dari rencana awal

  • Ada perluasan kegiatan yang belum tercakup dalam AMDAL sebelumnya

Proses Penyusunan DELH

DELH harus memuat informasi penting seperti:

  • Riwayat kegiatan usaha

  • Kondisi eksisting lingkungan

  • Dampak nyata yang terjadi

  • Rencana pemulihan atau pengelolaan lingkungan

Biasanya, proses ini lebih rumit dari UKL-UPL karena kamu harus menganalisis dampak yang sudah terjadi, bukan sekadar prediksi.

Fakta Menarik: Banyak pelaku usaha yang ‘terpaksa’ membuat DELH karena kelalaian di awal. Tapi justru lewat proses ini, mereka jadi lebih sadar pentingnya pengelolaan lingkungan yang benar.

4. AMDAL, UKL-UPL, dan DELH: Tabel Perbedaan yang Gampang Dipahami

AspekAMDALUKL-UPLDELH
Skala KegiatanBesar, berdampak pentingMenengah, dampak ringan-sedangKegiatan sudah berjalan
Waktu PengurusanSebelum kegiatan dimulaiSebelum kegiatan dimulaiSetelah kegiatan berjalan
Kompleksitas DokumenTinggi, ada sidang & penilaianSedang, hanya pengisian formulirTinggi, evaluasi eksisting & solusi
Proses PenilaianOleh Komisi Penilai AMDALOleh DLH setempatOleh DLH atau kementerian
TujuanMencegah dampak sebelum terjadiKelola dan pantau dampak ringanEvaluasi dan perbaikan dampak nyata

Kesimpulan: Jangan Salah Pilih, Rekan Sukses!

Sekarang, kamu udah tahu kan apa perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan DELH?

✍️ AMDAL buat yang baru mau mulai proyek besar,
📄 UKL-UPL untuk kegiatan berskala menengah,
🧾 DELH kalau kamu sudah terlanjur jalan tanpa dokumen lingkungan.

Rekan Sukses, jangan tunggu proyek kamu tersandung masalah lingkungan! Segera tentukan dokumen apa yang paling tepat untuk kegiatan kamu. Dan kalau kamu butuh bantuan menyusun atau konsultasi dokumen lingkungan, langsung saja hubungi tim profesional yang paham aturan terbaru.

Karena, mengurus dokumen lingkungan itu bukan cuma soal taat aturan — tapi juga investasi untuk keberlanjutan bisnis kamu ke depan.

KATEGORI ARTIKEL

LAYANAN PAKAR AMDAL

Call Anytime

+62 817 9693 353

Send Email

inbox@www.pakaramdal.co.id

Chat Anytime

+62 817 7088 0488

PT. PAKAR AMDAL KONSULTAN UTAMA

Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Kontak

Telp Kantor Pusat

Follow Us

LAYANAN KAMI

INFORMASI

Kantor Pusat

Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518

Cabang Jawa Timur

Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur

Cabang NTB

Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116

Scroll to Top