Strategi Efektif untuk Menjalankan Proses AMDAL dengan Lancar

Maret 14, 2024

Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar AMDAL dalam Pembangunan Infrastruktur

Maret 14, 2024

Langkah-langkah Praktis dalam Memperoleh Izin AMDAL dari Pemerintah

Maret 14, 2024

PERTEK Persetujuan Teknis - Limbah Cair

Maret 14, 2024

Perbedaan DELH dan DPLH: Mana yang Harus Dipilih?

Halo, Rekan Sukses! Apakah kamu sedang mencari cara untuk meningkatkan standar kebersihan di perusahaan atau organisasi tempat kamu bekerja? Jika iya, kamu mungkin sudah pernah mendengar tentang dua istilah yang cukup sering dibahas dalam konteks kebersihan dan perizinan lingkungan, yaitu DELH dan DPLH. Tapi, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Mana yang sebaiknya dipilih untuk meningkatkan kebersihan di perusahaanmu? Mari kita simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Apa Itu DELH dan DPLH?

Sebelum masuk ke dalam perbedaan DELH dan DPLH, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu DELH dan DPLH secara umum.

  1. DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
    DELH adalah dokumen yang berfungsi untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari suatu kegiatan atau proyek. Biasanya, dokumen ini diperlukan untuk mengidentifikasi potensi dampak buruk terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. DELH bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang dilakukan tidak merusak keseimbangan ekosistem dan memperhatikan faktor keberlanjutan lingkungan.
  2. DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
    DPLH lebih mengarah pada upaya pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Dokumen ini tidak hanya mengevaluasi dampak tetapi juga mencakup rencana dan strategi untuk mengurangi atau mengeliminasi dampak negatif terhadap lingkungan. DPLH mengharuskan perusahaan untuk memiliki langkah-langkah pengelolaan yang konkret dan terukur, seperti pengelolaan limbah dan penggunaan sumber daya alam yang efisien.

Perbedaan DELH dan DPLH

Tentu, kedua dokumen ini memiliki tujuan yang berkaitan erat dengan keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan, tetapi ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu kamu ketahui, terutama jika perusahaanmu sedang mempertimbangkan untuk memenuhi standar kebersihan dan perizinan lingkungan.

  1. Tujuan dan Fokus
    • DELH fokus pada evaluasi dampak yang timbul dari kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. Dengan kata lain, DELH bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kegiatan yang dilakukan berpotensi merusak atau mengubah kondisi lingkungan sekitar.
    • DPLH lebih menekankan pada pengelolaan dampak yang telah dievaluasi dalam DELH. DPLH mengarah pada solusi konkret untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, dengan fokus pada tindakan preventif dan perbaikan berkelanjutan.
  2. Penerapan dalam Perusahaan
    • DELH diperlukan ketika perusahaan baru akan memulai suatu kegiatan atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Misalnya, jika perusahaanmu ingin membangun fasilitas baru atau memperluas usaha, DELH akan menjadi bagian dari proses perizinan lingkungan.
    • DPLH, di sisi lain, diterapkan setelah kegiatan berjalan. Artinya, dokumen ini lebih berfokus pada bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungan yang sudah ada agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Regulasi dan Kewajiban Hukum
    • DELH sering kali menjadi bagian dari syarat perizinan lingkungan, yang diwajibkan oleh pemerintah sebelum sebuah proyek bisa dimulai. Perusahaan yang tidak memiliki DELH dapat dikenai sanksi atau dilarang melanjutkan operasionalnya.
    • DPLH juga penting, tetapi lebih pada kewajiban perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasional dengan menjaga lingkungan hidup agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut. DPLH ini biasanya dipantau secara berkala oleh pihak berwenang.

Mana yang Harus Dipilih? DELH atau DPLH?

Sekarang, mungkin kamu bertanya, “Lalu, mana yang harus dipilih oleh perusahaan saya, DELH atau DPLH?” Jawabannya adalah keduanya! Meskipun memiliki fokus yang berbeda, kedua dokumen ini memiliki peran penting dalam meningkatkan standar kebersihan dan kelestarian lingkungan di perusahaanmu.

Jika perusahaanmu baru memulai atau akan melakukan proyek baru, DELH adalah dokumen pertama yang perlu disiapkan. Setelah itu, perusahaan harus melanjutkan dengan DPLH untuk memastikan bahwa semua kegiatan tetap berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan dan standar kebersihan yang baik. Jadi, tidak ada yang saling menggantikan, karena keduanya saling melengkapi.

Kesimpulan

Jadi, Rekan Sukses, untuk meningkatkan standar kebersihan dan memastikan perizinan lingkungan perusahaanmu sesuai dengan regulasi, penting bagi perusahaan untuk menyiapkan kedua dokumen ini dengan baik. DELH akan membantu mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan, sementara DPLH akan memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Apakah perusahaanmu sudah memiliki DELH dan DPLH? Ataukah kamu masih bingung bagaimana cara mempersiapkan keduanya? Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan ahli lingkungan yang dapat membantumu mengatasi hal ini. Setiap langkah yang kamu ambil dalam memperbaiki pengelolaan lingkungan akan memberi dampak positif tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada kelestarian alam.

Yuk, tingkatkan kebersihan dan tanggung jawab lingkungan di perusahaanmu!

KATEGORI ARTIKEL

LAYANAN PAKAR AMDAL

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Anytime

+62 817 9693 353

Send Email

inbox@www.pakaramdal.co.id

Chat Anytime

+62 817 7088 0488

PT. PAKAR AMDAL KONSULTAN UTAMA

Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Kontak

Telp Kantor Pusat

Follow Us

LAYANAN KAMI

INFORMASI

Kantor Pusat

Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518

Cabang Jawa Timur

Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur

Cabang NTB

Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116

Scroll to Top