+62 817-7088-0488

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024
Halo Rekan Sukses, pernahkah terpikir bagaimana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibangun suatu perusahaan harus sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan? Atau kenapa beberapa proyek bisa tertahan hanya karena satu dokumen teknis belum lengkap?
Nah, salah satu dokumen krusial yang sering jadi penentu adalah PERTEK IPAL (Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah). Meskipun terdengar teknis dan mungkin bikin dahi berkerut, sebenarnya topik ini penting banget dipahami—terutama buat kamu yang berkecimpung di bidang teknis lingkungan, perizinan, hingga pengelolaan proyek-proyek industri.
Yuk, kita bedah bersama secara ringan dan santai tapi tetap berbobot, biar kamu nggak hanya sekadar tahu, tapi juga paham.
Apa Itu PERTEK IPAL dan Mengapa Begitu Penting?
PERTEK IPAL adalah dokumen persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi yang berwenang di daerah, yang menyatakan bahwa rencana atau sistem IPAL sebuah kegiatan atau usaha sudah sesuai dengan baku mutu, kapasitas, dan desain teknis yang ditetapkan.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas. Fungsinya vital, karena menjadi landasan dalam penerbitan izin pembuangan air limbah ke media lingkungan, dan menjadi satu kesatuan dalam izin lingkungan. Jadi, kalau PERTEK IPAL tidak sesuai, izin lingkungan pun bisa terganjal.
Selain itu, dalam konteks regulasi terkini, terutama sejak berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 dan turunannya, PERTEK IPAL menjadi syarat mutlak bagi usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik maupun non-domestik. Artinya, makin besar potensi pencemarannya, makin kuat alasan PERTEK ini harus ada.
Hubungan PERTEK IPAL dengan AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan
Rekan Sukses, kalau kamu pernah mengurus dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, pasti tahu bahwa ini adalah kajian yang menjelaskan dampak lingkungan dan bagaimana cara mengelolanya. Namun, PERTEK dan AMDAL adalah dua dokumen yang berdiri sendiri tapi saling terkait.
Jadi, meskipun kamu sudah punya dokumen IPAL dalam UKL-UPL, itu belum otomatis menggugurkan kewajiban untuk mengurus PERTEK. Justru, PERTEK IPAL adalah penjabaran lebih teknis dari aspek pengelolaan limbah cair yang biasanya hanya dirangkum secara umum di UKL-UPL atau AMDAL.
Selain itu, PERTEK juga menjadi lampiran penting dalam pengajuan izin pembuangan limbah cair, yang kini melebur dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Tantangan dan Tips Supaya PERTEK IPAL Sesuai dengan Izin Lingkungan
Tantangan utama dalam penyusunan PERTEK IPAL adalah ketidaksesuaian antara rencana teknis dan realisasi di lapangan. Banyak usaha yang terburu-buru membangun IPAL, lalu di belakang baru mengurus dokumennya. Padahal, seharusnya analisis teknis harus mendahului pembangunan agar tidak melanggar aturan atau gagal memenuhi baku mutu.
Berikut tips agar PERTEK kamu sesuai dan mulus:
Kalau kamu sedang merancang IPAL dan ingin tahu apakah sudah sesuai standar, coba cek kembali dokumen teknisnya. Apakah mencantumkan perhitungan debit puncak? Apakah mencantumkan rencana pengolahan lumpur? Hal-hal seperti ini kadang luput, tapi sangat menentukan kelulusan dokumen di mata verifikator.
Kesimpulan
Nah Rekan Sukses, sekarang kamu sudah punya gambaran lebih jelas tentang bagaimana pentingnya PERTEK IPAL dan kaitannya dengan izin lingkungan secara menyeluruh. Di balik istilah yang terkesan teknis dan formal, sebenarnya ada strategi penting untuk memastikan bahwa kegiatan usahamu tidak hanya produktif, tapi juga ramah lingkungan dan taat regulasi.
Kalau kamu masih bingung atau ingin memastikan dokumen PERTEK kamu benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis lingkungan, jangan ragu untuk konsultasi dengan ahli atau tim penyusun dokumen lingkungan berpengalaman.
Atau kalau kamu sedang mencari cara meningkatkan kompetensi tim internal perusahaanmu dalam hal pertek dan amdal, atau memahami lebih dalam soal IPAL dalam UKL UPL, kami siap bantu dengan pelatihan yang praktis dan mudah dipahami.
Yuk, diskusi langsung dan mulai langkah awal menuju pengelolaan lingkungan yang lebih baik!
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us