+62 817-7088-0488

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024

Maret 14, 2024
Semenjak di keluarkan aturan PP 22 tahun 2021 setiap industri yang akan membangun IPAL (instalasi pengolahan air limbah), maka harus terlebih dahulu mengurus ijin PERTEK persetujuan teknis air limbah. Tata cara menyusun dokumen pertek mengacu kepada permenLHK No.5 tahun 2021 dengan dua konsep penyusunan yaitu standar teknis atau kajian teknis.
Saat ini menyusun dokumen pertek air limbah tidak saja mempertimbangkan baku mutu air limbah, namun juga harus melihat kondisi kualitas badan sungai penerima air limbah. Jika sungai sudah dalam kondisi tercemar, maka industri tersebut sudah tidak di perbolehkan lagi untuk membuang limbah ke badan sungai, sehingga salah satu solusinya industri tersebut harus melakukan program daur ulang air limbah 100%. Cara melihat status sungai apakah sudah tercemar atau belum bisa download di APP store ONLIMO KLHK (online monitoring) atau melalui website KLHK.
Dalam menyusun dokumen PERTEK di awali dengan Penapisan Mandiri yaitu keputusan rencana awal tujuan pengolahan limbah apakah masih bisa di buang ke badan sungai, atau harus daur ulang resapan siram tanaman, atau daur ulang resapan tanah dan atau buangan air limbah ke sungai dengan kompensasi dan seterusnya.
Setelah selesai di lakukan penapisan mandiri, dokument teknis perancangan IPAL harus di siapkan yaitu kapasitas design IPAL termasuk spare rencana pengembangan IPAL 3-5 tahun ke depan juga termasuk drawing layout, PFD process flow diagram dan juga kriteria design. Dokumen pertek juga berisi kesanggupan perusahaan untuk melakukan program sertifikasi PPPA penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan POPAL penanggung jawab operasional air limbah.
Dalam menyusun dokument pertek di butuhkan keahlian dan pengalaman agar mudah pada saat di ajukan persetujuan ke dinas lingkungan hidup. PAKARPBGSLF.COM siap untuk membantu penyusunan dan pengurusan dokumen pertek air limbah.
Dewan Penasehat & Dewan Pakar IDWA Indonesian Water Association
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
WhatsApp us