Halo Rekan Sukses!
Pernah nggak sih kamu dengar istilah DELH atau DPLH saat sedang mengurus perizinan proyek? Atau mungkin kamu sedang menjalankan usaha lama yang belum punya dokumen lingkungan dan tiba-tiba diminta mengurus izin lingkungan revisi?
Jangan panik dulu! Banyak pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang belum sepenuhnya memahami apa itu DELH dan DPLH, apalagi soal proyek wajib DELH dan DPLH untuk usaha lama. Nah, lewat artikel ini kita akan bahas tuntas secara ringan tapi tetap lengkap.
Apa Itu DELH dan DPLH? Singkat, Tapi Penting!
Sebelum kita bahas proyek-proyek apa saja yang wajib menyusunnya, yuk kita kenalan dulu dengan dua istilah penting ini:
-
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup):
Dokumen ini disusun jika suatu proyek sudah memiliki izin lingkungan, tapi mengalami perubahan baik dari lokasi, skala, proses, atau dampak lingkungan. -
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup):
Ini disusun oleh usaha atau kegiatan yang sudah berjalan tapi belum pernah punya dokumen lingkungan. Biasanya terjadi pada usaha lama atau yang berdiri sebelum aturan AMDAL/UKL-UPL diberlakukan.
Jadi, baik DELH maupun DPLH termasuk dalam kategori izin lingkungan revisi, dan masing-masing punya peran penting dalam memastikan kegiatan usaha tetap ramah lingkungan.
Proyek Apa Saja yang Wajib Menyusun DELH?
DELH umumnya diwajibkan untuk proyek-proyek yang:
-
Sudah Punya Izin Lingkungan Tapi Ada Perubahan
Misalnya, sebuah pabrik pernah menyusun UKL-UPL, tapi kini melakukan perluasan area atau perubahan proses produksi. Nah, karena ada perubahan potensi dampak, maka wajib evaluasi dengan DELH. -
Izin Lingkungan Lama Tapi Belum Diperbarui
Aturan lingkungan selalu berkembang. Jika izin lingkungan terakhir diterbitkan sebelum peraturan terbaru (misalnya PP 22 Tahun 2021), maka kemungkinan besar proyek wajib menyusun DELH. -
Perubahan Lokasi Proyek
Contohnya, sebuah proyek pembangunan perumahan pindah dari lokasi awal ke lokasi baru. Meskipun dokumen lama sudah ada, lokasi baru belum tentu sesuai. Solusinya? Ya, pakai DELH. -
Reklamasi, Revitalisasi, atau Pembangunan Ulang
Proyek-proyek seperti reklamasi lahan bekas DELH atau DPLH tambang, relokasi fasilitas industri, atau pengembangan kawasan eksisting juga bisa terkena kewajiban menyusun DELH.
Proyek Apa Saja yang Wajib Menyusun DPLH?
Nah, ini yang sering jadi pertanyaan banyak pelaku usaha kecil, menengah, hingga besar.
DPLH untuk usaha lama wajib disusun oleh proyek yang:
-
Sudah Berjalan, Tapi Belum Punya AMDAL atau UKL-UPL
Misalnya, restoran, penginapan, pabrik kecil, atau bengkel yang sudah beroperasi sejak lama dan tidak pernah mengurus dokumen lingkungan. -
Didirikan Sebelum Aturan Lingkungan Berlaku
Banyak usaha berdiri sebelum adanya PP No. 27 Tahun 2012 (sekarang digantikan oleh PP 22/2021). Meski dulu tak diwajibkan, sekarang tetap harus memiliki dokumen lingkungan melalui DPLH. -
Menjadi Objek Penertiban atau Pengawasan DLH
Dinas Lingkungan Hidup sering melakukan pengawasan. Kalau ditemukan usaha tanpa dokumen lingkungan, maka mereka akan diminta menyusun DPLH sebagai bentuk legalisasi. -
Ingin Mengurus Izin OSS (Online Single Submission)
Dalam sistem OSS RBA, izin berusaha tidak bisa diterbitkan kalau belum dilengkapi dokumen lingkungan. Maka, DPLH adalah syarat wajib bagi usaha lama yang ingin naik level legalitasnya.
Perbedaan Utama DELH dan DPLH: Biar Gak Ketukar!
Aspek | DELH | DPLH |
---|---|---|
Kapan Diajukan? | Saat terjadi perubahan proyek | Saat usaha lama belum punya dokumen LH |
Status Proyek | Sudah punya izin lingkungan | Belum pernah punya dokumen lingkungan |
Tujuan | Evaluasi kembali izin yang ada | Legalisasi usaha yang sudah berjalan |
Contoh Kasus | Perluasan gedung, perubahan proses | Toko, bengkel, atau restoran lama |
Output | Dokumen evaluasi + perbaikan dokumen LH | Dokumen pengelolaan & pemantauan lingkungan |
Kenapa Harus Patuhi Kewajiban DELH dan DPLH?
Rekan Sukses, menyusun dokumen DELH atau DPLH bukan hanya soal kewajiban administratif. Ada manfaat besar di baliknya, seperti:
✅ Menghindari sanksi atau penutupan usaha
✅ Mendapat kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat
✅ Menjamin kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip keberlanjutan
✅ Memudahkan saat mengajukan izin lain (SLF, TDUP, dll.)
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Biar usaha kamu aman, ini beberapa hal yang sering bikin ribet:
-Menunggu ditegur DLH dulu baru mengurus DPLH
-Menganggap DELH hanya formalitas
-Menyusun sendiri tanpa bantuan ahli, padahal data teknis penting
-Tidak melakukan pemantauan berkala setelah dokumen disusun DELH atau DPLH
Ingat, dokumen lingkungan bukan hanya syarat awal, tapi harus diikuti juga dengan pelaksanaan lapangan secara konsisten.
Jangan Tunggu Sampai Terlambat menyusun DELH atau DPLH!
Rekan Sukses, sekarang kamu sudah tahu bahwa proyek wajib DELH umumnya proyek yang berubah dari rencana awal, sedangkan DPLH untuk usaha lama diperlukan untuk usaha yang belum punya dokumen lingkungan.
Jangan tunggu sampai diawasi DLH dulu baru sibuk cari-cari konsultan. Lebih baik kamu proaktif agar usaha kamu tetap legal, aman, dan ramah lingkungan.
Kalau kamu masih bingung proyekmu masuk kategori mana, atau perlu bantuan menyusun dokumen DELH atau DPLH, kami siap bantu dari awal sampai tuntas!
Hubungi tim ahli lingkungan kami sekarang juga untuk konsultasi gratis!
Karena urusan lingkungan bukan hanya soal izin, tapi juga tanggung jawab jangka panjang terhadap bumi.
Berdasarkan Permen LHK No. 38 Tahun 2019, jenis proyek yang wajib DELH/DPLH diatur secara jelas.
Baca juga: [Siapa yang Wajib Memiliki Dokumen AMDAL?]