+62 817-7088-0488
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Maret 14, 2024
Halo, Rekan Sukses!
Pernah dengar soal DELH dan DPLH, tapi masih bingung apa bedanya? Tenang, kamu nggak sendiri. Banyak yang masih mengira dua dokumen ini sama, padahal beda fungsi, beda proses, dan tentu beda konteks. Terutama kalau kita bicara soal proyek eksisting alias proyek lama yang sudah terbangun dan beroperasi.
Nah, di artikel ini kita akan kupas tuntas perbedaan DELH dan DPLH dalam proyek eksisting dengan gaya santai tapi tetap berbobot. Yuk, mulai!
Apa Itu DELH dan DPLH?
Sebelum bahas bedanya, kita kenalan dulu, ya.
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
DELH dibuat untuk proyek lama yang seharusnya dulu punya AMDAL, tapi waktu itu belum atau malah tidak disusun. Nah, karena sekarang peraturannya makin ketat dan pengawasan makin baik, proyek ini wajib “menebus” kewajibannya lewat dokumen evaluasi.
Contoh: Pabrik yang berdiri sejak 2005, tapi sampai sekarang belum punya AMDAL.
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Sementara itu, DPLH disusun untuk proyek lama juga, tapi dulunya hanya diwajibkan punya UKL-UPL, bukan AMDAL. Artinya, level risiko atau dampaknya dianggap lebih rendah, sehingga bentuk tanggung jawab lingkungannya juga lebih ringan.
Contoh: Ruko usaha atau gudang logistik yang beroperasi sejak lama tanpa UKL-UPL.
⚖️ Perbedaan DELH dan DPLH dalam Proyek Eksisting
Nah, sekarang saatnya kita bahas perbedaan mendasar antara DELH dan DPLH. Biar makin jelas, simak tabel sederhana ini, ya:
Aspek | DELH | DPLH |
Kewajiban Awal | Harusnya punya AMDAL | Harusnya punya UKL-UPL |
Jenis Proyek | Dampak besar | Dampak kecil hingga sedang |
Tujuan Dokumen | Mengevaluasi dan menyempurnakan RKL-RPL sesuai AMDAL | Menyusun UKL-UPL sesuai kondisi terkini |
Proses Penilaian | Melalui Tim Uji Kelayakan | Cukup melalui verifikasi dinas |
Hasil Akhir | Rekomendasi lingkungan & pengakuan DELH | Persetujuan DPLH oleh instansi lingkungan |
Jadi, meskipun sama-sama untuk proyek lama, DELH lebih kompleks karena menggantikan dokumen yang berat (AMDAL), sementara DPLH lebih ringan karena mengganti UKL-UPL.
🤔 Kenapa Ini Penting?
Buat kamu yang lagi ngurus perizinan atau sedang me-review kelengkapan dokumen proyek perusahaan, memahami perbedaan DELH dan DPLH sangat penting. Salah pilih dokumen bisa bikin proses pengajuanmu mental!
Selain itu, regulasi terus berkembang. Pemerintah mendorong perusahaan untuk taat pada evaluasi lingkungan, apalagi proyek-proyek lama yang dulu masih longgar pengawasannya. Maka dari itu, lewat DELH atau DPLH, kita bisa “merapikan” jejak lingkungan masa lalu agar tetap sejalan dengan aturan saat ini.
Kesimpulan
Rekan Sukses, kuncinya sederhana:
Jangan tunggu proyek berhenti karena izin lingkungannya belum rapi. Yuk, evaluasi kembali dokumen lingkungan proyekmu sekarang juga!
Â
+62 817 9693 353
inbox@www.pakaramdal.co.id
+62 817 7088 0488
Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518
Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur
Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116
WhatsApp us