Diagram perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan DELH secara ringkas berdasarkan skala kegiatan, waktu pengajuan, dan kewajiban hukum

Strategi Efektif untuk Menjalankan Proses AMDAL dengan Lancar

Maret 14, 2024

Pentingnya Kepatuhan terhadap Standar AMDAL dalam Pembangunan Infrastruktur

Maret 14, 2024

Langkah-langkah Praktis dalam Memperoleh Izin AMDAL dari Pemerintah

Maret 14, 2024

PERTEK Persetujuan Teknis - Limbah Cair

Maret 14, 2024

Tahapan Penyusunan Dokumen UKL-UPL: Panduan Lengkap untuk Rekan Sukses

Halo, Rekan Sukses!

 

Pernah dengar soal UKL-UPL?
Atau kamu sedang bingung karena proyek kamu belum bisa jalan karena tersangkut izin lingkungan? Jangan khawatir! Artikel ini bakal membahas tuntas tahapan penyusunan dokumen UKL-UPL dengan gaya yang santai, ringan, dan bisa dipahami siapa saja, bahkan oleh kamu yang baru pertama kali terlibat dalam proyek pembangunan.

Apa Itu UKL-UPL?

Sebelum kita masuk ke tahapan UKL-UPL, yuk kenalan dulu dengan istilah ini.
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Ini merupakan dokumen lingkungan yang wajib disusun untuk kegiatan yang berdampak kecil hingga sedang terhadap lingkungan.

Berbeda dengan AMDAL (yang lebih kompleks), penyusunan UKL UPL relatif lebih simpel. Tapi jangan salah, walaupun terlihat lebih sederhana, dokumen ini tetap krusial dan jadi salah satu syarat utama dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko.

Siapa yang Harus Menyusun UKL-UPL?

Kalau kamu punya rencana membangun proyek seperti ruko, gudang, hotel kecil, rumah sakit tipe D, tempat makan skala sedang, atau bahkan kegiatan industri ringan—kemungkinan besar kamu wajib menyusun UKL-UPL.

Intinya, selama kegiatan kamu tidak termasuk kategori wajib AMDAL, dan punya risiko dampak lingkungan yang nyata meski tidak besar, maka UKL-UPL adalah dokumen wajibnya.

Tahapan Penyusunan Dokumen UKL-UPL

Berikut adalah langkah-langkah atau tahapan penyusunan UKL-UPL yang efektif dan sesuai regulasi terbaru:

1. Identifikasi Kegiatan dan Lokasi

Langkah pertama dalam penyusunan UKL UPL adalah mengenali secara detail jenis kegiatan yang akan dilakukan. Misalnya, membangun gudang, pabrik, atau restoran. Setelah itu, tentukan lokasinya secara tepat—termasuk koordinat dan luas lahan.

Pro Tips: Pastikan lokasi tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) setempat. Kalau tidak sesuai, bisa-bisa PKKPR kamu ditolak.

2. Pendaftaran di OSS dan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Proses UKL UPL kini sudah terintegrasi dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Kamu harus memiliki NIB terlebih dahulu sebelum menyusun dokumen UKL-UPL.

NIB ini juga menentukan tingkat risiko kegiatan, apakah termasuk rendah, menengah, atau tinggi.

3. Mengisi Formulir UKL-UPL

Setelah NIB keluar, kamu bisa mengakses modul UKL-UPL di OSS atau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah masing-masing. Di sini kamu akan diminta untuk mengisi:

  • Identitas pemrakarsa

  • Deskripsi kegiatan

  • Sumber dan jenis dampak lingkungan

  • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan

  • Peta lokasi dan layout tapak

Pada tahap ini, keterlibatan konsultan lingkungan yang berpengalaman sangat membantu untuk memastikan penyusunan UKL UPL kamu benar secara teknis.

4. Analisis Dampak dan Penentuan Upaya Pengelolaan

Nah, ini bagian inti dari dokumen UKL-UPL.
Kamu harus menjelaskan dampak apa saja yang kemungkinan terjadi akibat kegiatanmu—mulai dari limbah cair, gangguan lalu lintas, kebisingan, hingga perubahan kualitas udara.

Setelah itu, kamu harus menentukan upaya apa yang akan dilakukan untuk mencegah, mengelola, atau meminimalkan dampak tersebut.

 Misalnya: Untuk limbah cair dari restoran, kamu wajib menyediakan sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

5. Rencana Pemantauan dan Evaluasi

Dokumen UKL-UPL nggak cuma soal rencana pengelolaan, tapi juga bagaimana kamu memantau efektivitasnya. Di bagian ini kamu akan menjelaskan indikator pemantauan, frekuensi monitoring, dan siapa yang bertanggung jawab.

 Ini penting untuk menunjukkan bahwa kamu serius menjaga lingkungan selama kegiatan berlangsung.

6. Pengajuan dan Review oleh DLH

Setelah dokumen lengkap, saatnya diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup daerah atau melalui OSS. DLH akan melakukan review teknis terhadap dokumen UKL-UPL kamu.

Kalau ada kekurangan, biasanya kamu akan diminta untuk melakukan revisi kecil.

7. Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Kalau semua sudah OK, DLH akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan yang merupakan syarat wajib sebelum kamu lanjut ke izin berikutnya seperti PBG, SLF, atau operasional.

Insight Penting: Kenapa Penyusunan UKL UPL Perlu Serius?

Meskipun terlihat administratif, dokumen UKL-UPL punya peran vital dalam mencegah masalah hukum, sanksi administratif, atau bahkan pencabutan izin. Di beberapa daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan UKL-UPL sangat ketat.

Maka dari itu, proses UKL UPL perlu dilakukan dengan teliti dan jujur. Hindari copy-paste dari proyek lain karena bisa jadi bumerang.

Satu Langkah Tepat untuk Keberlanjutan Proyekmu

Rekan Sukses,
Sekarang kamu sudah tahu bahwa tahapan UKL UPL bukan hanya formalitas, tapi langkah penting untuk menjaga proyekmu tetap aman, legal, dan berkelanjutan.

Dari identifikasi kegiatan, pengisian dokumen, hingga mendapatkan persetujuan lingkungan—semuanya memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik.

Jangan ragu untuk melibatkan tenaga ahli dalam penyusunan UKL UPL, apalagi jika proyekmu punya banyak potensi dampak. Keberhasilan pengajuan dokumen ini akan membuka jalan bagi semua izin lain yang kamu butuhkan.

 

Sedang menyusun dokumen UKL-UPL untuk proyek kamu?
Atau bingung harus mulai dari mana?
Hubungi kami sekarang, tim ahli kami siap membantu proses UKL-UPL kamu dari nol sampai terbit!

KATEGORI ARTIKEL

LAYANAN PAKAR AMDAL

Call Anytime

+62 817 9693 353

Send Email

inbox@www.pakaramdal.co.id

Chat Anytime

+62 817 7088 0488

PT. PAKAR AMDAL KONSULTAN UTAMA

Kami telah mengukuhkan diri sebagai mitra terpercaya bagi klien kami, membantu mereka memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas, kami bertekad untuk memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik.

Kontak

Telp Kantor Pusat

Follow Us

LAYANAN KAMI

INFORMASI

Kantor Pusat

Ruko Cluster Mina RD/3 Perumahan Vila Rizki Ilhami 2, Jl. Raihan, Pengasinan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16518

Cabang Jawa Timur

Jl.Kalasan 5 Blok C5 No 19 Kompleks AL Kedungkendo Candi Sidoarjo 61271 Jawa Timur

Cabang NTB

Perumahan Lingkar Permai, Jl.DR.Soedjono, Jl. Lingkar Selatan No.4, Tanjung Karang, Ampenan, Mataram – NTB 83116

Scroll to Top